Tugas Pokok dan Wewenang Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Tugas Pokok LPM (Fungsi Utama dan Kepatuhan)
Tugas pokok LPM adalah menjalankan Siklus PPEPP di seluruh lingkup Tridharma.
Penetapan Standar (P1)
Bertanggung jawab merumuskan, mengusulkan, dan menetapkan Standar Mutu Internal (SMI), Manual Mutu, Kebijakan Mutu, dan Formulir Mutu yang wajib dipatuhi. SMI ini harus melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
Pelaksanaan & Pengendalian (P2 & P4)
Menyelenggarakan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Mutu pada seluruh Unit Kerja dan Program Studi di lingkungan STIT Al-Azami.
Evaluasi & Audit (P3)
Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI), Evaluasi Diri (ED), dan monitoring kinerja secara periodik untuk mengukur kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan (audit berbasis siklus PPEPP).
Peningkatan Mutu (P5)
Mengolah data hasil audit dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan mutu berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) pada siklus berikutnya.
Dukungan Akreditasi
Menyiapkan, mengoordinasikan, dan memverifikasi data dan dokumen yang diperlukan untuk proses Akreditasi Program Studi dan Akreditasi Institusi (AI) sebagai bentuk Penjaminan Mutu Eksternal (PME).
Wewenang LPM (Kewenangan Institusional)
Wewenang adalah hak yang dimiliki LPM untuk memastikan SPMI berjalan.
Akses Data dan Informasi
Berhak mengakses semua data, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dari seluruh Unit Kerja dan Program Studi untuk keperluan evaluasi dan audit.
Penerbitan Laporan Audit
Berhak menerbitkan Laporan Audit Mutu Internal (AMI) yang memuat temuan dan rekomendasi wajib tindak lanjut kepada Ketua STIT Al-Azami dan unit terkait.
Rekomendasi Perubahan Standar
Berwenang mengusulkan perubahan, penghapusan, atau penetapan standar baru berdasarkan hasil evaluasi kinerja mutu tahunan.
Pembinaan Mutu
Berhak memberikan pembinaan dan pelatihan bagi Tim Penjaminan Mutu (TPM) di tingkat Program Studi dan Unit Kerja untuk memperkuat budaya mutu.
